A. Hakikat dan Hukum Hak Asasi Manusia
- Pengertian Hak Asasi Manusia
Secara alamiah manusia me hak hidup dan kebebasan untuk bergerak yang melekat pada dirinya sejak dalam kandungan hingga hidup di dunia. Hak tersebut merupakan karunias anugerah Tuhan Yang Maha Esa sebagai landasan bagi manusia untuk me bangkan kehidupannya sesuai de daya cipta dan kreasinya.
Sebagai manusia yang beradab, kita tidak boleh menindas orang sebab setiap penindasan berarti pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM).
Walaupun dalam perkembangan modern HAM bam dimasukkan da dokumen-dokumen resmi sekitar abad ke-13, hak dasar ini sebenarnya telah melekat dalam kehidupan manusia sepanjang masa.
Dalam perkembangan sejarah peradaban manusia yang se sempurna, penegakan dan perlindungan HAM diatur pelaksanaannya dituangkan dalam berbagai peraturan-peraturan sebagai dasar dan pedoman untuk menjamin kesempurnaan HAM.
Mengenai pengertian hak asasi manusia, ada beberapa pendapat lain sebagai berikut.
a. Pasal 1 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
b. Deklarasi Universal Hak Asasi manusia (The Universal Declaration of Human Right) menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki oleh setiap manusia dan berhak dimiliki karena ia adalah manusia.
c. Deklarasi Wina menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah hak yang dibawa manusia sejak lahir
d. Prof. Dr. Miriam Budiarjo menyatakan bahwa hak asasi manusia merupakan hak yang dimiliki yang telah diperoleh dibawa bersamaan dengan kelahirannya dalam kehidupan masyarakat.
Jadi hak asasi manusia merupakan hak dasar yang dimiliki oleh seluruh umat manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati, universal, dan abadi berkaitan dengan harkat dan martabat manusia.
Selanjutnya, pemahaman terhadap pengertian HAM hendaknya menjadi penrong untuk lebih menghormati hak dasar tersebut. Tanpa menghormati HAM, kita akan menjadi penindas bagi sesama manusia. Oleh karena itu, kesadaran akan penghormatan dan perlindungan HAM harus terus disebar-luaskan.
- Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia
HAM sebagai gagasan, paradigma, serta kerangka konseptual tidak lahir secara mendadak sebagaimana di dalam Universal Declaration of Human Rights.
Sebelum membahas HAM lebih mendalam, kita akan mempelajari terlebih dahulu sekelumit sejarah perkembangan dan perumusan HAM.
a. Perkembangan HAM di Inggris
Inggris sering disebut-sebut sebagai hegara yang pertama-tama memperjuangkan HAM. sebagai ttnggak perjuangan HAM, yaitu dimulai dari Magna Charta, Petition of Rights, Habeas Corpus Act, dan Bill of Rights.
Magna Charta pada tahun 1215 merupakan dokumen HAM yang lahir di Inggris. Pada awal abad XII, Raja Richard yang dikenal adil dan bijaksana telah giganti oleh Raja John Lackand yang bertindak sewenang-wenangnya terhadap rakyat dan para bangsawan. Pertama raja beserta keturunannya akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan gereja Inggris, kedua raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-haknya, yaitu para petugas keamanan dan pemungutan pajak akan menghormati penduduk, polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah, seseorang yang bukan budak tidak ditahan, ditangkap dan dinyatakanbersalah tanpa perlindungan negara dan perlidungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan memperbaiki kesalahannya.
Pelition of right (tahun 1628) pada dasarnya berisi tentang pernyataan-pernyataan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya.
Habeas Corpus Act (tahun 1679) merupakan undang-undang yang mengatur penahanan seseorang.
Bill of Right (tahun 1689) merupakan undang-undang yangditerima oleh parlemen Inggris yang isinya mengatur kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen.
b. Perkembangan HAM di Amerika Serikat
Pemikiran filsuf John Locke (1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam, seperti hak atas hidup, kebebasan, dan milik (life, liberty and property), pemikiran John Locke mengenai hak-hak dasar ini terlihat jelas dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat 1776 yang dikenal dengan Decleration of Independence United States.
c. Perkembangan HAM di Prancis
Perjuangan HAM di Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal revolusi Prancis tahun 1789. perjuangan itu dilakukan untuk melawan kewenang-wenangan Raja Louis XVI.
d. Atlantic Charter
Atlantic Charter dirumuskan pada tahun 1941 pada saat terjadinya Perang Dunia II yang dipelopori oleh Franklin Delano Roosevelt. Keempat macam kebebasan tersebut meliputi kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat (freedom of speach and expression), kebebasan beragama (freedom of religion), kebebasan dari rasa takut (freedom of fear), dan kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want).
e. Deklarasi Universal HAM PBB
Pada tahun 1946. Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) membentuk komisi hak-hak manusia (commision of human right) yang berhasil merumuskan naskah pengakuan HAM sedunia dikenal dengan nama Universal Decleration of Human Right (Deklarasi Universal Hak Asasi manusia).
- Hak Asasi Manusia di Indonesia
Hal tersebut sudah terlihat jelas di dalam tonggak-tonggak perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia ketika melawan penjajah, antara lain sebagai berikut.
a. Kebangkitan Nasional tanggal 20 Mei 1908. Lahirnya berbagai pergerakan kemerdekaan pada awal abad XX menunjukkan kebangkitan bangsa Indonesia untuk membebaskan diri dari penjajahan bangsa lain.
b. Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928 membuktikan bahwa bangsa Indonesia menyadafi haknya sebagai satu bangsa yang bertanah air satu dan menjunjung satu bahasa persatuan, yaitu Indonesia.
c. Proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 merupakan puncak perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia yang diikuti dengan penetapan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 yang dalam pembukaannya mengamanatkan: "Bahwa sesungguhnya
Dengan demikian, perjuangan HAM di Indonesia dilatar belakangi oleh perjuangan melawan penjajahan bangsa lain. Rumusan HAM dalam sejarah negara Republik Indonesia tetah dicantumkan dalam Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950.
Terbentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berdasarkan Keputusan Presiden Presiden No. 50 Tahun 1993 mendapat tanggapan positif dari masyarakat sekaligus menunjukkan besarnya perhatian Indonesia terhadap masalah perlindungan dan penegakan HAM.
- Instrumen Nasional Hak Asasi Manusia
Indonesia merupakan negara hukum. Segala laku dan perbuatan warga negara harus berdasarkan hukum agar tercipta kehidupan masyarakat yang aman dan tertib.
a. UUD 1945
UUD 1945 sebelum perubahan telah mengatur hak asasi manusia dalam 127 sampai dengan pasal 34.
1) Pasal 28 A memuat hak setiap orang untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya.
2) Pasal 28 B memuat hak setiap orang untuk membentuk keluarga dan melanjutkari keturunan.
3) Pasal 28 C memuat hak setiap orang untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan ebutuhan dasarnya
4) Pasal 28 D memuat hak-hak setiap orang bidang hukum dan pekerjaan.
5) Pasal 28 E memuat hak setiap orang untuk bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya
6) Pasal 28 F memuat hak setiap orang untuk berkomunikasi serta mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyimpan informasi
7) Pasal 28 G memuat hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi
8) Pasal 28 H memuat hak setiap orang untuk hidup sejahtera
9) Pasal 28 I memuat hak setiap orang untuk hidup
10) Pasal 28 J mengatur tentang pelaksanaan hak asasi manusia.
b. Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
c. Peraturan perundang-undangan
d. Keputusan Presiden No. 50 tahun 1993 tentang Komnas HAM
e. Berbagai konvensi yang diratifikasi
- Lembaga-lembaga Hak Asasi Manusia di Indonesia
a. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
1) Tujuan Komnas HAM
a. Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan Pancasila, UUD, Piagam PBB serta Deklarasi Universal HAM
b. Peningkatan perlindungan dan penegakan HAM guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang penelitian
2) Fungsi tugas dan wewenang Komnas HAM
a. Fungsi pengkajian dan penelitian
b. Fungsi penyuluhan
c. Fungsi pemantauan
d. Fungsi mediasi
3) Hak dan kewajiban anggota Komnas HAM
b. Komisi untuk orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras)
Komisi untuk orang hilang dan tindak kekerasan (kontras) merupakan lembaga swadaya masyarakat di bidang hak asasi manusia.
Kontras tidak hanya mengenai masalah penculikan dan penghilangan orang secara paksa.
Kontras mengukuhkan kembali visi dan misi bersama dengan entitas gerakan civil society lainnya.
c. Komisi Nasional Anti-kekerasan terhadap Perempuan
Tujuan komisi ini yaitu menyebarluaskan pemahaman tentang bentuk kekerasan terhadap perempuan dan mengembangkan situasi yang kondusif bagi penghapusan bentuk kekerasan terhadap perempuan.
d. Pengendalian Hak Asasi Manusia
Pengendalian Hak Asasi Manusia merupakan pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Adanya pengadilan tersebut diharapkan dapat melindung hak asasi baik secara individu maupun masyrakat.
Secara terperinci pegadilan HAM mencakup hal-hal sebagai berikut :
1) Pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi berat
2) Pegadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum
3) Pegadilan yang berkedudukan di daerah kabupaten atau kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum pengadilan negeri yang bersangkutasn
4) Pengadilan yang bertugas dan berwewenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM yang berat
B. Kasus Pelanggaran HAM dan Upaya Penegakannya di Indonesia
- Masalah Pertahanan
Persengketaan masalah tanah dapat terjadi antara sesama warga masyarakat, antara warga masyarakat dan pengusaha, antara warga masyarakat dan nstansi pemerintah, termasuk dengan jajaran pertahanan keamanan (TNI/Polri)
- Masalah Perburuhan
Sebagian besar masalah sengketa perburuhan yang diajukan kepada Komnas HAM berkisar pada masalah ancaman pemutusan hubungan kerja massal.
- Masalah Perbuatan Oknum yang Tidak Terpuji
Dalam terminologi hukum tata negara, istilah perbuatan oknum yang tidak terpuji adalah penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran hukum oleh pejabat atau aparat pemerintah
- Masalah Agama
Agama mengajarkan kebaikan, cinta kasih, kerukunan, kedamaian dan lain-lain yang sifatnya baik.
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelomok agama dengan cara berikut :
1. Membunuh anggota kelompok
2. Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok
3. Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik, baik seluruh atau sebagiannya
4. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok dan
5. Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
C. Upaya Perlindungan HAM di Indonesia
Sikap postif masyarakat dapat dilihat banyaknya kasus yang dilaporkan ke Komnas HAM untuk mendapatkan penyelesaian.
Pengadilan HAM di Indonesia dibentuk berdasarkan UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Pengadilan HAM juga berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM berat yang dilakukan di luar batas teritorial wilayah negara Republik Indonesia oleh negara Indonesia.
Dasar pembentukan pengadilan HAM yaitu sebagai berikut :
- Pelanggaran HAM berat merupakan extra ordinary crimes dan berdampak secara luas
- Adanya langkah pengkajian, penuntutan, dan pemeriksaan yang bersifat khusus terhadap perkara pelanggaran HAM berat.
Pengadilan HAM ad hoc dibentuk atas usul dari DPR berdasarkan peristiwa tertentu dengan Keputusan Presiden untuk memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM yang berat, yangterjadi sebelum diundangkannya UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Proses penegakan HAM diwujudkan melalui proses pengadilan kepada para pelaku pelanggaran, seperti diatur UU No. 26 tahun 2000.
Komnas HAM dalam melakukan penyelidikan membentuk tim Ad hoc yang terdiri dari Komnas HAM dan masyarakat penyidik dilakukan oleh Jaksa Agung.
KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT
DI MUKA UMUM
A. Hakikat Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
- Pengertian Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
Proklamasi yang dimaksud merupakan pernyataan bahwa bangsa Indonesia telah merdeka. Dengan proklamasi, kita dapat membebaskan diri dari belenggu penjajahan dan memiliki kemerdekaan dalam menyampaikan pendapat sehingga kita dapat mengatur dan menentukan langkah perjuangan untuk mewujudkan tujuan dan cita-cita nasional dengan mengadakan hubungan diplomatik dengan negara lain.
- Dasar Hukum Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
Kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum merupakan sebagian dari hak asasi manusia.
a. Pasal 28 UUD 1945 menyatakan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang,
b. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap oratig berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
c. Pasal 28F UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia
d. Pasal 2 UU No. 9 Tahun 1998 tentaSig Kemerdekaan Menyampaikan pendapat di Muka Umum menyatakan bahwa setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok bebas menyampaikan pendapat sebagai ujudan hak dan tangsung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang.
- Organisasi Penyalur Aspirasi atau Pendapat Masyarakat
a. Organisasi masyarakat
Beberapa contoh organisasi kemasyarakatan, antara lain Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI), Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI), Perwakilan Umat Budha Indonesia (WALUBI), Nahdlarul Ulama, dan Muhammadiyah.
b. Organisasi politik
Menurut UU No. 31 Tahun 2002 partai politilc adalah, organisasi yang dibentuk oleh sekelompok Warga Negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-untuk memperjuangkan kepentingan. anggota, masyarakat, bangda dan negara melalui pemilihan umum. Secara umum, partai politik merupakan kelompok yang anggota-anggotanya mempuyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama.
Berbeda dengan organisasi masyarakat sebagian penyalur aspirasi rakyat yang tidak berhak menjadi organisasi peserta pemilihan umum, partai politik memiliki hak menjadi organisasi peserta pemilihan umum.
- Pengaturan Kemerdekaan Menyamuaikan Pendapat di Muka Umum
a. Maksud dan tujuan
Tujuan pengaturan kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka adalah sebagai berikut :
1) Mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945
2) Mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan bersinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat.
3) Mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung
4) Menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakaf, berbangsa, dan bernegara tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.
b. Asas-asas
1) Asas keseimbangan antara hak dan kewajiban yaitu dalam menyampaikan pendapat di muka umum harus mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi atau golongan
2) Asas musyawarah dan mufakat, yaitu kemerdekaan dengan menjunjung tinggi nilar kebersamaan dan permusyawaratan dengan tidak memaksakan kehendaknya
3) Asas kepastian hukum dan keadilan, yaitu kemerdekaan yang dibatasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan kemerdekaan tanpa batas.
4) Asas propprsionalitas, yaitu asas yang meletakkan segala kegiatan sesuai dengan konteks atau tujuan kegiatan tersebut, baik yaqg dilakukan oleh warga negara, institusi, maupxin aparatur pemerintah yang dilandasi oleh etika individual, etika sosial, dan etika institutional.
5) Asas manfaat, yaitu kemerdekaan menyampaikan pendapat harus bermanfaat untuk kemajuan bersama.
c. Tata cara menyampaikan pendapat di muka umum
Tata cara menyampaikan pendapat di muka umum adalah sebagai berikut:
1) Wajib memberitahukan secara tertulis kepada Polri setempat.
2) Pemberitahuan disampaikan oleh warga bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok.
3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada poin 1 dan 2 dilakukan selambat-lambatnya 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sebelum kegiatan dimulai.
4) Pemberitahuan secara tertulis tersebut tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan
5) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud memuat maksud dan tujuan; tempat, lokasi, dan rute; waktu dan lama; bentuk; peaanggung jawab; nama dan alamat organisasi, kelompok, atau perorangan; alat peraga yang digunakan; dan/atau jumlah peserta.;
6) Penanggung jawab kegiatan harus bertanggung jawab bahwa kegiatan tersebut akan terlaksana dengan aman, tertib, dan damai. Setiap serarus orang pelaku atau peserta unjuk rasa atau demons dan pawai harus ada seorang sampai lima orang penanggung jawab.
d. Tempat dan waktu untuk menyampaikan pendapat di muka umum
Penyampaian pendapat di muka umum dilakukan di tempat-tempat terbuka untifk kecuali di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara dan laut, stasinn kreta api, terminal angkutan darat, dan objek wisata nasional.
e. Persyaratan dalam menyampaikan pendapat di muka umum
1) Untuk peserta dalam jumlah seratus orang aksi tersebut harus dikoordinasi oleh minimal satu sampai dengan lima orang sebagai penanggung jawab kegiatan.
2) Memperoleh izin dari pihak keamanah.
3) Materi yang disampaikan harus jelas dan disampaikan kepada instansi yang dituju sebelum pelaksanaan.
Tujuan dari persyaratan tersebut ialah agar tidak terjadi hal-hal yang pribadi merugikan semua pihak, baik orang lain, instansi terkait, maupun pribadi yang melaksanakannya.
B. Pentingnya Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
1. Kemerdekaan menyampaikan pendapat di Muka Umum merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945 dan Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia.
2. Menyampaikan pendapat di muka umum merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3. Untuk membangun negara demokrasi yang menyelenggarakan keadilan sosial dan menjamin hak asasi manusia diperlukan adanya suasana yang aman, tertib, dan damai.
4. Hak menyampaikan pendapat di muka umum dilaksanakan, secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1. Wadah atau Media untuk Menyampaikan Pendapal
a. Pertemuan antarpribadi, yaitu terjadinya komunikasi secara langsung menyampaikan gagasan dan pikirannya tanpa adanya tekanan dan paksaan orang lain,
b. Pertemuan atau forum yang dihadiri oleh orang banyak, yaitu pertemuan yang diikuti atau dihadiri oleh sejumlah orang dengan tema atau pembahasan masalah tertentu guna mencari penyelesaian atau dengan tujuan tertentu
c. Wadah komunikasi massa, yaitu wadah sebagai media untuk menyalurkan aspirasi masyarakat melalui media massa, baik media cetak (surat kabar, tabloid, majalah, dan buletin) maupun media elektronik (radio, televisi, dan internet).
2. Menyampaikan Pendapat secara Bertanggung Jawab
Berdasarkan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Me Pendapat di Muka Umum, warga negara yang menyampaikan pendap di muka umuiri berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, menghormati aturan-aturan diakui umum, menaati ketentuan hukum yang berlaku, dan menjaga keutuhan dan persatuan serta kesatuan bangsa.
Media massa merupakiui sarana komunikasi yang dapat menghubung antara sumber pendapat atau berita dan masyarakat.
C. Perilaku dalam Menyampaikan Pendapat di Muka Umum secara Bebas dan Bertanggung Jawab
1. Sikap Positif terhadap Penggunaan Hak Menyampaikan pendapat secara Bebas dan bertanggung jawab
a. Memiliki inisiatif;
b. Berpandangan jauh ke depan demi kemajuan masyarakat;
c. Konstruktif, yakni mengajukan kritik yang bersifat membangun;
d. Bertanggung jawab dan berani menanggung risiko dari perbuatannya;
e. Komitmen, yakni menghargai perjanjian yang sudah dibuat;
f. Bijaksana, sikap mau menerima kelebihan dan kekurangan orang lain
g. Kooperatif, menjalin kerja sama yang sinergis;
h. Musyawarah, pembicaraan bersama untuk kepentingan umum.
2. Menghargai Cara Menyampaikan Pendapat yang dan Benanggung Jawab
a. Menyadari hak, tugas, kewenangan, dan tanggung jawabnya sebagai anggota masyarakat.
b. Menghormati hak-hak, tugas, dan tanggung jawab orang lain,
c. Menghargai pendapat, pikiran, dan gagasan orang lain,
d. Menghargai dan menghormati pimpinan, baik dalam keluarga, sekolah, maupun masyarakat.
e. Memaruhi aturan-aturan moral yang diakui umum.
f. Menaati hukum (peraturan perundang-undangan) yang berlaku.
g. Mewujudkan keamanan dan ketertiban.
h. Menjaga keutuhan, persatuan, dan kesatuan bangsa.
3. Berperilaku Positif kitika Menyampaikan Pendapat di Muki Umum dalam Lingkungan Kehidupan
a. Dalam lingkungan keluarga
Sikap yang tepat dalam menyampaikan pendapat di lingkungan keluarga dapat dilakukan, antara lam Hengan cara berikut.
1) Mengutarakan pendapat dengan tetap menghormati orang rua;
2) Menerima pendapat yang baik untuk kepentingan keluarga, tanpa terpaksa, dan
3) Menghargai dan mendengarkan pendapat anggota keluarga yang lain sekalipun bertentangan dengan pendapat kita;
b. Dalam lingkungan sekolah
Sikap yang tepat dalam menyampaikan pendapat di lingkungan sekolah dapat dilakukan, antara lain dengan cara berikut :
1) Dalam suatu rapat ketua menjelaskan permasalahan dan tata tertib rapat, sekaligus bertanggung jawab memandu rapat agar berlangsung dalam suasana kekeluargaan;
2) Peserta rapat mengutarakan pendapatnya secara jelas tanpa menyiriggung perasaan peserta lain;
3) Pada saat terjadi tukar pendapat, peserta rapat tidak boleh memaksakan pendapatnya;
4) Peserta rapat mau menerima pendapat lain demi kepentingan bersama; dan
5) Melaksanakan hasil kesepakatan rapat.
c. Dalam lingkungan masyarakat
Sikap yang tepat dalam menyampaikan pendapat di lingkungan masyarakat antara lain dengan cara berikut.
1) Ketua sidang menjelaskan alasan dan tujuan musyawarah;
2) Setiap peserta musyawarah mengemukakan pendapat yang masuk akal kekeluargaan;
3) Perbedaan atau silang pendapat terjadi bukan untuk memenangkan pribadi, melainkan untuk mencapai mufakat; serta menerima ataupun menyanggah pendapat orang lain tanpa ag perasaan orang lain; dan bukan berasal dari gagasan sendiri, peserta menerima hasil musyawarah sebagai kesepakatan yang baik dan benar untuk dilaksanakan bersama
Artikel Terkait :
0 komentar:
Posting Komentar